Minggu, 26 Desember 2010

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Biasanya Departemen Kesehatan Republik Indonesia menyebut narkoba dengan sebutan " napza " yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba ataupun napza merupakan sekelompok zat yang memiliki resiko  kecanduan/ketergantungan  jika dipakai terus - menerus atau melampaui batas. Pada awal mulanya narkoba digunakan sebagai alat bius atau pereda rasa sakit bagi pasien atau tentara dan digunkan untuk obat - obat penyakit tertentu. Namun, pada saat ini sekelompok orang menyalah gunakannya dengan pemakaian yang telah melampaui batas.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

Jenis narkotika secara umum terbagi dua, yaitu :
-Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
-Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).

Zat yang termasuk psikotropika antara lain adalah sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat.

Zat yang termasuk bahan adiktif adalah alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar