Minggu, 25 Agustus 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MGBK


logo-konseling.jpgANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING TINGKAT SMA/MA
KOTA BATAM


 


PENDAHULUAN
Bahwa kami guru-guru Bimbingan Konseling tingkat Satuan Pendidikan SMA/MA menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui profesi kami sebagai konselor/pendidik yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia.

Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling secara terus menerus dan berkesinambungan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling ( MGBK ) SMA/MA.
Pasal 2 : Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan MGBK SMA/MA adalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam dengan sekretariat / sanggar di SMA Negeri 4 Batam.
Pasal 3 : Sifat
MGBK SMA/MA bersifat mandiri dan independen
BAB II
AZAS , TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4 : Azas
MGBK SMA/MA berazaskan Pancasila.
Pasal 5 : Tujuan
MGBK SMA/MA bertujuan membantu mengembangkan profesionalisme guru-guru Bimbingan Konseling SMA/MA di Kota Batam sehingga berkemampuan :
 (a) Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
 (b) Menguasai landasan teoritis bimbingan dan konseling
(c) Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang mandiri
Pasal 6 : Fungsi
MGBK SMA/MA berfungsi sebagai wadah /media bagi guru-guru Bimbingan Konseling SMA/MA di Kota Batam  untuk bertukar informasi , pengalaman dan pengetahuan dalam profesinya.

Pasal 7 : Usaha
Untuk mencapai tujuannya MGBK SMA/MA Kota Batam berusaha :
  • Mengadakan musyawarah/ diskusi untuk  menyusun perencanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
  • Melakukan musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di lapangan.
  • Mengadakan latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru Bimbingan dan Konseling.
  • Menyelenggarakan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru Bimbingan dan Konseling.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMA/MA di Kota Batam adalah :
  • Guru-guru PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam .
  • Guru-guru PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam.
  • Guru-guru non PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam.
  • Guru-guru non PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam.
Pasal 9 : Organisasi
MGBK SMA/MA Negeri / Swasta Kota Batam berada dibawah binaan Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Menengah  Kota Batam
Pasal 10 : Pengurus
Untuk melaksanakan tugas harian maka melalui musyawarah dibentuk kepengurusan MGBK SMA/MA Kota Batam yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:
  • Seksi Bidang Bina Program
  • Seksi Bidang Pengembangan Substansial
  • Seksi Bidang Publikasi/Pelaporan
Pasal 11 : Pembina
Pembina MGBK SMA/MA di Kota Batam adalah Pengawas Bimbingan Konseling

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12 : Musyawarah
Musyawarah MGBK SMA/MA Kota Batam terdiri atas musyawarah tingkat gugus dan musyawarah tingkat Kota

Pasal 13 : Rapat
Rapat MGBK SMA/MA Kota Batam terdiri dari :
  • Rapat Pengurus Kota
  • Rapat Anggota
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14: Sumber Keuangan
Keuangan MGBK SMA/MA Kota Batam diperoleh dari :
  • Iuran insidental dari anggota
  • Usaha lain yang tidak mengikat
  • Subsidi dari Pemerintah Daerah

BAB VI
PENUTUP
Pasal 15 :
  • Perubahan Anggaran Dasar MGBK SMA/MA Kota Batam dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat itu.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggaran Rumah Tangga MGBK SMA/MA Kota Batam dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGBK SMA/MA
Pasal 1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMA/MA Kota Batam adalah :
  • Guru PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
  • Guru PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
  • Guru non PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
  • Guru non PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota
  • Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
  • Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGBK SMA/MA Kota Batam.
  • Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun pendidikan Bimbingan Konseling.
  • Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGBK SMA/MA Kota Batam
  • Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGBK SMA/MA  Kota Batam
Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGBK SMA/MA  Kota Batam dapat berakhir jika:
  • Meninggal dunia.
  • Mutasi kerja ke Kabupaten/Provinsi lain.
  • Permohonan pribadi
Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus  MGBK SMA/MA Kota Batam terdiri dari :
  • Pengurus tingkat Kota Batam
  • Pengurus tingkat Sekolah
Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan
  • Masa bakti kepengurusan MGBK MGBK SMA/MA  Kota Batam adalah 3 tahun.
  • Setiap pengurus berhak dipilih kembali tanpa batas waktu.
  • Pengurus MGBK MGBK SMA/MA  Kota Batam dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.
Pasal 6 : Pertanggung jawaban.
Anggota   MGBK SMA/MA  Kota Batam bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah.
Pasal  7 : Pembina
  • Pembina MGBK   SMA/MA  Kota Batam adalah Pengawas Mata Pelajaran Bimbingan Konseling.
  • Pembina MGBK  SMA/MA  Kota Batam adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Bimbingan Konseling di wilayah gugus tersebut.
Pasal 8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGBK   SMA/MA  Kota Batam terdiri dari :
  • Rapat pengurus MGBK SMA/MA Kota Batam
Pasal 8 : Kartu Anggota
  • Kepada setiap anggota MGBK SMA/MA  Kota Batam diberikan kartu keanggotaan.
  • Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
  • Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGBK SMA/MA  Kota Batam.
PENUTUP
Pasal 9 :
Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.
Pasal 10 :
  • Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
  • Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.

Ditetapkan di Batam, 18 Juli 2013

1 komentar:

  1. GBU,
    Bi Sai'un Fathehah Wal Qodrati Wal Bathini-Dhohiri Nelly Chandrawati As-Salam, Sehat dan Tetap Terjaga Oleh Yang Maha Berkuasa, salam karso

    BalasHapus