Selasa, 26 Maret 2013

INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR


INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR







NO TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA GURU BK/KONSELOR HASIL ANALISIS KAJIAN ATAU KESIMPULAN DARI DATA/BUKTI-BUKTI/DOKUMEN DAN/ATAU CATATAN HASIL PENGAMATAN BUTIR PENILAIAN INDIKATOR KINERJA GURU BK/KONSELOR  HASIL PENILAIAN
YA TIDAK
A
PERENCANAAN LAYANAN BK
1 Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK. a. Program BK memuat landasan keilmuan pendidikan (yuridis, filosofis, psikologis, sosial-budaya, religius).
b. Program BK memenuhi esensi layanan BK jalur pendidikan formal.
c. Program BK memenuhi esensi layanan BK sesuai jenis pendidikan (umum, kejuruan, keagamaan, atau khusus)
d. Program BK memenuhi esensi layanan BK sesuai jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK).
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 4
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
2 Guru BK/Konselor dapat menyusun atau memilih instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil asesmen. a. Instrumen asesmen (ITP, AUM, DCM, Angket Kebutuhan, dll) dipilih dan digunakan untuk mengetahui kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
b. Analisis data asesmen yang digunakan dapat mengungkapkan kondisi nyata kebutuhan peserta didik/konseli.
c. Hasil asesmen diadministrasikan dalam himpunan data. 
d. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar untuk menyusun program BK 
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 4
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
3 Guru BK/Konselor dapat merancang program BK a. Program BK memuat materi, bidang, kegiatan layanan/ pendukung, sarana dan biaya, serta jadwal kegiatan.
b. Materi layanan BK ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
c. Kegiatan layanan BK ditentukan berdasarkan tujuan materi layanan BK
d. Kegiatan pendukung BK ditentukan guna mendukung kegiatan layanan BK yang direncanakan.
e. Perencanaan sarana dan biaya disusun secara rasional berdasarkan kebutuhan.
f. Penentuan jadwal mempertimbangkan materi, kegiatan layanan, dan kalender pendidikan.  
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 6
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 4
B PELAKSANAAN LAYANAN BK
Persiapan Layanan BK
4 Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan teori dan praksis pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) a. RPL (Satlan/Satkung) minimal memuat tujuan, materi (topik atau permasalahan), kegiatan, sumber bahan/alat, dan instrumen penilaian. 
b. Tujuan dirumuskan secara operasional sesuai materi dan kegiatan layanan yang diberikan.
c. Penulisan materi didasarkan pada rujukan yang jelas.
d. Perumusan kegiatan sesuai tahapan kegiatan layanan/ pendukung (misalkan layanan klasikal (pendahuluan, inti, penutup), bimbingan kelompok atau konseling kelompok (pembentukan, peralihan, kegiatan, pengakhiran)).
e. Instrumen penilaian disusun berdasarkan karakteristik jenis penilaian yang digunakan.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 5
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 4
Pelaksanaan Layanan BK
5 Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan BK. Sebelum: a. Proses pelayanan BK dilaksanakan secara  efektif  sesuai   RPL untuk mencapai tujuan pelayanan BK.
Selama : b. Cakupan materi layanan BK diberikan sesuai waktu yang tersedia. 

c. Proses pelayanan BK memotivasi peserta didik/ konseli untuk berpartisipasi aktif.
Sesudah : d. Instrumen penilaian digunakan secara tepat sesuai rencana kegiatan layanan BK.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
1
6 Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK. Sebelum : a. Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan (pengembangan potensi).
Selama : b. Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) sesuai usia dan tahap perkembangan peserta didik/konseli.

c. Proses pelayanan BK memfasilitasi pengembangan dimensi pembelajaran (to know, to do, to be, to live together, dan to believe in God).
Sesudah : d. Proses pelayanan BK memfasiltasi pengembangan peserta didik/konseli sesuai keragaman latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. 
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 4
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
7 Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK. Sebelum : a. RPL (Satlan/Satkung) memuat tujuan pelayanan BK yang dirumuskan secara operasional sesuai kegiatan layanan BK yang diberikan.
Selama : b. Proses pelayanan BK (misalnya layanan klasikal, bimbingan kelompok,  atau konseling kelompok) yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip layanan BK.

c. Proses pelayanan BK yang diberikan memperhatikan asas dalam pelayanan BK.
Sesudah : d. Proses pelayanan BK  yang diberikan memenuhi fungsi layanan BK.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 4
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
8 Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.  Sebelum :              a. RPL (Satlan dan Satkung), Buku Perkembangan Pribadi, Catatan kejadian (anekdot) memuat pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli.
Selama : b. Proses pelayanan BK yang diberikan memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli.
Sesudah : c. Fasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli terintergrasi dalam pelayanan BK.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 3
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
9 Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis. Sebelum : a. RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling memperhatikan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.  
Selama : b. Proses pelayanan BK memperhatikan pertumbuhan fisik dan/atau perkembangan psikologis peserta didik/konseli.  
Sesudah :  c. Proses pelayanan BK memberi kesempatan peserta didik/konseli mengembangkan bakat, minat, dan potensi pribadi.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
1
10 Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar. Sebelum : a. RPL (Satlan dan Satkung) memuat pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan belajar.
Selama : b. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan sikap positif terhadap diri dan lingkungannya.
Sesudah : c. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan perilaku sesuai nilai, norma dan aturan yang berlaku.

d. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan kebiasaan belajar. 
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 4
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
11 Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK. Sebelum :    a. Rencana kegiatan konseling dalam RPL memuat penerapan salah satu pendekatan/model konseling.
Selama b. Kegiatan konseling dirumuskan sesuai dengan tahapan kegiatan konseling dengan menggunakan pendekatan/model konseling yang diterapkan

c. Pemilihan jenis pendekatan/ model konseling didasarkan pada permasalahan peserta didik/konseli.
Sesudah : d. Proses konseling dilakukan sesuai dengan RPL yang telah disusun.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 4
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
4
12 Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.
a. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di sekolah dalam pelayanan BK.
b. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah dalam pelayanan BK.
c. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai kaidah-kaidah pelayanan BK.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
1
13 Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
a. Sarana pelayanan BK dikelola secara efektif.    
b. Biaya pelaksanaan pelayanan BK digunakan secara efektif dan transparan.
c. Penggunaan biaya pelaksanaan pelayanan BK dibuktikan dengan keterlaksanaan kegiatan.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 3
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 4
Penilaian Keberhasilan Layanan BK
14 Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.
 a. Penilaian proses dilakukan selama pelayanan BK berlangsung.
b. Penilaian hasil (Laiseg) dilakukan sebelum atau sesudah diakhirinya pelayanan BK.
c. Bukti penilaian proses berupa catatan keterlibatan peserta didik/konseli dan/atau pihak-pihak lain yang dilibatkan.
 d. Bukti penilaian hasil berupa instrumen yang digunakan dan analisis hasil penilaian pelayanan BK. 
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 3
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 3
C
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
15 Guru BK/Konselor dapat mengevaluasi program BK. a. Evaluasi program BK dilakukan pada semua tahap pengelolaan pelayanan BK (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian).
b. Evaluasi program dianalisis untuk menentukan kegiatan tindak lanjut pelayanan BK yang dilakukan.
c. Hasil evaluasi program BK disosialisasikan kepada pihak terkait (kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua siswa, dll)
d. Hasil evaluasi digunakan untuk mengembangkan program BK selanjutnya.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
1
16 Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK. a. Laporan pelaksanaan program (lapelprog) disusun berdasar hasil evaluasi program BK
b. Laporan pelaksanaan program minimal memuat : kegiatan layanan, sasaran, waktu pelaksanaan, evaluasi proses dan hasil, analisis dan tindak lanjut.
c. Laporan pelaksanaan program disosialisasikan pada pihak-pihak terkait.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
1
17 Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).  a. Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor dalam berbagai kegiatan akademik (seperti pendampingan siswa dalam lomba, pemilihan jurusan/sekolah lanjutan, dll).
b. Berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya).
c. Menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor.
d. Mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor.
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4]
1
18 Guru BK/Konselor dapat merancang, melaksanakan dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK. a. Masalah penelitian didasarkan permasalahan dalam proses pelayanan BK. 
b. Proposal disusun berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
c. Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai prosedur penelitian
d. Laporan penelitian disusun berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
e. Hasil penelitian ditulis dalam bentuk artikel, jurnal atau dipresentasikan dalam forum ilmiah.  
Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator  kinerja 0
Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%;  [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 1
Total Nilai Kinerja Guru 50







1 komentar:

  1. klo bisa instrumen yg sesuai dengan PADAMU NEGERI pak, trima kasih....

    BalasHapus