ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU
BIMBINGAN KONSELING TINGKAT SMA/MA
KOTA BATAM
PENDAHULUAN
Bahwa
kami guru-guru Bimbingan Konseling tingkat Satuan Pendidikan SMA/MA menyadari
sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan
nasional melalui profesi kami sebagai konselor/pendidik yaitu meningkatkan mutu
pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling secara terus menerus dan berkesinambungan.
Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling secara terus menerus dan berkesinambungan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT
Pasal
1 : Nama
Nama organisasi ini adalah
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling ( MGBK ) SMA/MA.
Pasal
2 : Tempat Kedudukan
Tempat
kedudukan MGBK SMA/MA adalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam dengan
sekretariat / sanggar di SMA Negeri 4 Batam.
Pasal
3 : Sifat
MGBK SMA/MA bersifat mandiri dan
independen
BAB
II
AZAS
, TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal
4 : Azas
MGBK SMA/MA berazaskan Pancasila.
Pasal
5 : Tujuan
MGBK SMA/MA bertujuan membantu
mengembangkan profesionalisme guru-guru Bimbingan Konseling SMA/MA di Kota
Batam sehingga berkemampuan :
(a) Memahami secara mendalam konseli yang
hendak dilayani
(b) Menguasai landasan teoritis bimbingan dan
konseling
(c) Menyelenggarakan bimbingan dan
konseling yang mandiri
Pasal
6 : Fungsi
MGBK SMA/MA berfungsi sebagai wadah
/media bagi guru-guru Bimbingan Konseling SMA/MA di Kota Batam untuk bertukar informasi , pengalaman dan
pengetahuan dalam profesinya.
Pasal
7 : Usaha
Untuk mencapai tujuannya MGBK SMA/MA
Kota Batam berusaha :
- Mengadakan musyawarah/ diskusi untuk menyusun perencanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
- Melakukan musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di lapangan.
- Mengadakan latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru Bimbingan dan Konseling.
- Menyelenggarakan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru Bimbingan dan Konseling.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
8 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMA/MA di Kota
Batam adalah :
- Guru-guru PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam .
- Guru-guru PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam.
- Guru-guru non PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam.
- Guru-guru non PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA Negeri / Swasta di Kota Batam.
Pasal
9 : Organisasi
MGBK
SMA/MA Negeri / Swasta Kota Batam berada dibawah binaan Seksi Kurikulum Dinas
Pendidikan Menengah Kota Batam
Pasal
10 : Pengurus
Untuk
melaksanakan tugas harian maka melalui musyawarah dibentuk kepengurusan MGBK
SMA/MA Kota Batam yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:
- Seksi Bidang Bina Program
- Seksi Bidang Pengembangan Substansial
- Seksi Bidang Publikasi/Pelaporan
Pasal
11 : Pembina
Pembina MGBK SMA/MA di Kota Batam
adalah Pengawas Bimbingan Konseling
BAB
IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
12 : Musyawarah
Musyawarah MGBK SMA/MA Kota Batam terdiri
atas musyawarah tingkat gugus dan musyawarah tingkat Kota
Pasal
13 : Rapat
Rapat MGBK SMA/MA Kota Batam terdiri
dari :
- Rapat Pengurus Kota
- Rapat Anggota
BAB
V
KEUANGAN
Pasal
14: Sumber Keuangan
Keuangan MGBK SMA/MA Kota Batam diperoleh
dari :
- Iuran insidental dari anggota
- Usaha lain yang tidak mengikat
- Subsidi dari Pemerintah Daerah
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
15 :
- Perubahan Anggaran Dasar MGBK SMA/MA Kota Batam dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat itu.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga MGBK SMA/MA Kota Batam dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MGBK
SMA/MA
Pasal
1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMA/MA
Kota Batam adalah :
- Guru PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
- Guru PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
- Guru non PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
- Guru non PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMA/MA.
Pasal
2 : Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
- Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGBK SMA/MA Kota Batam.
- Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun pendidikan Bimbingan Konseling.
- Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGBK SMA/MA Kota Batam
- Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGBK SMA/MA Kota Batam
Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGBK SMA/MA Kota Batam dapat berakhir jika:
- Meninggal dunia.
- Mutasi kerja ke Kabupaten/Provinsi lain.
- Permohonan pribadi
Pasal
4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus MGBK SMA/MA Kota
Batam terdiri dari :
- Pengurus tingkat Kota Batam
- Pengurus tingkat Sekolah
Pasal
5 : Masa Bakti Kepengurusan
- Masa bakti kepengurusan MGBK MGBK SMA/MA Kota Batam adalah 3 tahun.
- Setiap pengurus berhak dipilih kembali tanpa batas waktu.
- Pengurus MGBK MGBK SMA/MA Kota Batam dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.
Pasal
6 : Pertanggung jawaban.
Anggota
MGBK
SMA/MA Kota Batam bertanggung jawab
terhadap hasil musyawarah.
Pasal
7 : Pembina
- Pembina MGBK SMA/MA Kota Batam adalah Pengawas Mata Pelajaran Bimbingan Konseling.
- Pembina MGBK SMA/MA Kota Batam adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Bimbingan Konseling di wilayah gugus tersebut.
Pasal
8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGBK SMA/MA Kota Batam terdiri dari :
- Rapat pengurus MGBK SMA/MA Kota Batam
Pasal
8 : Kartu Anggota
- Kepada setiap anggota MGBK SMA/MA Kota Batam diberikan kartu keanggotaan.
- Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
- Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGBK SMA/MA Kota Batam.
PENUTUP
Pasal
9 :
Tata kerja pengurus di setiap
tingkat diatur oleh masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.
Pasal
10 :
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.
Ditetapkan
di Batam, 18 Juli 2013