Selasa, 26 Maret 2013

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA GURU dan PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU



A. Contoh-Contoh Perhitungan Angka Kredit Untuk Promosi Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Fungsional Guru
1. Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan
Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)      Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:

                               50
= -------------- x 100 = 89
                               56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:


                                                               (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
                                                                                                   4

{(50-3-5)x24/24x100%}
=------------------------------------=10,5
                  4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42
5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Contoh 2:Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada SMP Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
                                                             (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit satu tahun = --------------------------------------------
                                                                                                4

                  [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= --------------------------------------------------- = 25,31
                                                   4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2
5) Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.

2. Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
a. Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:

                                                                NIPKKS/M
NKKS/M = ---------------- X 100
                                                                       24
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
• 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
                                                       (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
                                                                                          4

                 [{150-(4+12)-15}x6/6x100%]
=------------------------------------------------ = 29,75
                                 4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:

                                                                                   (AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
                                                                                                          4
                            {150–(4+12)–15}x75%
= ------------------------- = 22,31
                                             4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

b. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.

Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
                                                    (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
                                                                                   4


                                 [{100-(4+8)-10}x12/12x100%]
= --------------------------------------------------- = 19,5
                                                  4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:

                                                                           (AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                                                                    4

                                {100-(4+8)–10}x100%
= ----------------------------------- = 19,5
                                              4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

c. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).

Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:

                                                               NIPKKPS/M
NKKPS/M = ------------------ X 100
                                                                         40
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
• 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra. Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:

                                                             (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
                                                                                               4
                              [{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                          4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75.
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:

                                                                                 (AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
                                                                                                         4

                                    {100–(4+8)-10}x75%
= ------------------------------------- = 14,62
                                                      4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x 17,06 = 68,25
6) Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

d. Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
                                                               NIPKKPKS/M
NKKPKS/M = -------------------- X 100
                                                                        32
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
• 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.

Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

                                                         (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
                                                                                         4

                               [{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                       4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

                                                                                  (AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
                                                                                                          4

                               {100–(4+8)–10}x100%
= ------------------------------------- = 19,5
                                                4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

e. Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.

                                                               NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = -------------------- X 100
                                                                         28
Keterangan:
• NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
• 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.

Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:

                                                        (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
                                                                                             4

                              [{100–(4+8)-10}x(12/12)]x100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                        4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:

                                                                                      (AKK–AKPK–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                                                                           4
                                  {100–(4+8)–10}x75%
= ----------------------------------- = 14,62
                                                   4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24
6) Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

3. Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
a. Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
b. Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun.
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92

B. Soal Latihan Menghitung Angka Kredit Untuk Promosi Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Fungsional Guru
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK Guru pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi kenaikan pangkat?

Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60. Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. selama setahun?

Lembar Jawaban
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada April 2016 dengan nilai 43. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?
1)      Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:



                              40
= -------------- x 100 = 71,42
                             56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala tersebut dengan sebutan “Cukup” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
                                                  (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
                                                                                4

                                  {(50-3-5)x24/24x75%}
= ------------------------------------ = 7,88
                                                 4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam tetap dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar tatap muka.
4) Angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Arief Sujana, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4 = 31,52
5) Apabila Arief Sujana, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan melakukan kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka Arief Sujana, S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan diri) dan angka kredit penunjang 5. Jadi Arief Sujana S.Pd memperoleh angka kredit selama 4 tahun sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun?
1) Konversi hasil PK GURU Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x 100 = 94,11
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat Baik (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:

                                                           (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
                                                                                           4

                          [{100-(3+6)-10}x120/150x125%]
= --------------------------------------------------- = 20,25
                                                  4
4) Angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25 per tahun. Apabila Susi Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 3 = 60,75
5) Karena Susi Susanti, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4 tahun, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang dari 150 siswa.

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29
2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:

                                                            (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
                                                                                            4

                              [{150-(4+12)-15}x6/6x100%]
= -------------------------------------------------- = 29,75
                                                   4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 = 83,33
2) Nilai kinerja Adi Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:

                                                                                    (AKK–AKPKB–AKP)xNPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                                                                           4

                                {150–(4+12)–15}x100%
= ------------------------------------ = 29,75
                                                 4
4) Total angka kredit yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) = 7,44 + 22,31 = 29,75
5) Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119
6) Jika Adi Agus, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4 + 10 + 8 = 141. Adi Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun 2014 Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada tahun 2014?

Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23
2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

                                                        (AKK–AKPKB–AKP)x(JM/JWM)xNPK
Angka Kredit pertahun = -----------------------------------------------------------
                                                                                              4

                           [{100-(3+6)-10}x(150/150)x100%]
= -------------------------------------------------------- = 20,25
                                                      4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran
1)      Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka kredit pertahun sebagai wali kelas = 5% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun = 5% x 20,25 = 1,01.
2) Angka kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 2% x 20,25 = 0,40
3) Total angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran selama setahun adalah 20,25 + 1,01 + 0,40 = 21,66
Jadi angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66

Minggu, 17 Maret 2013

Nelly's Side: APRESIASI KURIKULUM 2013

Nelly's Side: APRESIASI KURIKULUM 2013: A. BEBAN BELAJAR Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar di semua jenjang pendidikan, seperti tampak dalam tabel ...

APRESIASI KURIKULUM 2013

A. BEBAN BELAJAR

Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar di semua jenjang pendidikan, seperti tampak dalam tabel berikut ini:
Beban belajar di SD/MI
Kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu, dengan lama  belajar untuk setiap jam belajarnya  yaitu 35 menit.
Beban belajar di  SMP/MTs
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 40 menit.
Beban belajar di  SMA/MA
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.
Kebijakan penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mengelola dan mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi (berpusat) pada siswa atau mengembangkan pembelajaran aktif,  beserta proses penilaiannya.
Konseksuensi logis dari penambahan beban belajar ini, maka mau tidak mau guru dituntut untuk memiliki keterampilan mengembangkan berbagai bentuk dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat secara aktif mengkonstruksi berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan (kompetensi) yang perlu dikuasainya. Selain itu, guru juga dituntut untuk secara kreatif mampu mengembangkan pengelolaan kelas dan bentuk-bentuk pembelajaran yang menyenangkan, sehingga siswa merasa betah dan gembira dalam belajarnya.
Jika hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan upaya penambahan beban belajar hanya menjadi beban yang akan semakin menyiksa dan “memperkosa” proses  belajar siswa.

 B. CIRI-CIRI SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN AKTIF

Pembelajaran Aktif merupakan sebuah konsep pembelajaran  yang dipandang sesuai dengan tuntutan pembelajaran mutakhir. Oleh karena itu, setiap sekolah seyogyanya dapat mengimplementasikan dan mengembangkan pembelajaran aktif ini dengan sebaik mungkin. Dengan merujuk pada gagasan dari Pusat Kurikulum Balitbang Kemendiknas (2010), berikut ini disajikan sejumlah indikator atau ciri-ciri sekolah yang telah melaksanakan proses pembelajaran aktif ditinjau dari aspek:  (a) ekspektasi sekolah, kreativitas, dan inovasi; (b) sumber daya manusia; (c) lingkungan, fasilitas, dan sumber belajar; dan (d) proses belajar-mengajar dan penilaian.


A. EKSPEKTASI SEKOLAH, KREATIVITAS, DAN INOVASI
  1. Prestasi belajar peserta didik lebih ditekankan pada ”menghasilkan” daripada ”memahami”.
  2. Sekolah menyelenggarakan ajang ‘kompetisi’ yang mendidik dan sehat.
  3. Sekolah ramah lingkungan (misalnya; ada tanaman atau pohon, pot bunga, tempat sampah)
  4. Lebih baik lagi jika terdapat produk/karya peserta didik yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis/kapital untuk dijual.
  5. Lebih baik jika ada pameran karya peserta didik dalam kurun waktu tertentu, misalnya sekali dalam satu tahun.
  6. Karya peserta didik lebih dominan daripada pemasangan beragam atribut sekolah.
  7. Kehidupan sekolah terasa lebih ramai, ceria, dan riang.
  8. Sekolah rapi, bersih, dan teratur.
  9. Komunitas sekolah santun, disiplin, dan ramah.
  10. Animo masuk ke sekolah itu makin meningkat.
  11. Sekolah menerapkan seleksi khusus untuk menerima peserta didik baru.
  12. Ada forum penyaluran keluhan peserta didik.
  13. Iklim sekolah lebih demokratis.
  14. Diselenggarakan lomba-lomba antarkelas secara berkala dan di tingkat pendidikan menengah ada lomba karya ilmiah peserta didik.
  15. Ada program kunjungan ke sumber belajar di masyarakat.
  16. Kegiatan belajar pada silabus dan RPP menekankan keterlibatan peserta didik secara aktif.
  17. Peserta didik mengetahui dan dapat menjelaskan tentang lingkungan sekolah (misalnya, nama guru, nama kepala sekolah, dan hal-hal umum di sekolah itu).
  18. Ada program pelatihan internal guru (inhouse training) secara rutin.
  19. Ada forum diskusi atau musyawarah antara kepala sekolah dan guru maupun tenaga kependidikan lainnya secara rutin.
  20. Ada program tukar pendapat, diskusi atau musyawarah dengan mitra dari berbagai pihak yang terkait (stakeholders).
B. SUMBER DAYA MANUSIA
  1. Kepala sekolah peduli dan menyediakan waktu untuk menerima keluhan dan saran dari peserta didik maupun guru.
  2. Kepala sekolah terbuka dalam manajemen, terutama manajemen keuangan kepada guru dan orang tua/komite sekolah.
  3. Guru berperan sebagai fasilitator dalam proses belajar.
  4. Guru mengenal baik nama-nama peserta didik.
  5. Guru terbuka kepada peserta didik dalam hal penilaian.
  6. Sikap guru ramah dan murah senyum kepada peserta didik, dan tidak ada kekerasan fisik dan verbal kepada peserta didik.
  7. Guru selalu berusaha mencari gagasan baru dalam mengelola kelas dan mengembangkan kegiatan belajar.
  8. Guru menunjukkan sikap kasih sayang kepada peserta didik.
  9. Peserta didik banyak melakukan observasi di lingkungan sekitar dan terkadang belajar di luar kelas.
  10. Peserta didik berani bertanya kepada guru.
  11. Peserta didik berani dalam mengemukakan pendapat.
  12. Peserta didik tidak takut berkomunikasi dengan guru.
  13. Para peserta didik bekerja sama tanpa memandang perbedaan suku, ras, golongan, dan agama.
  14. Peserta didik tidak takut kepada kepala sekolah.
  15. Peserta didik senang membaca di perpustakaan dan ada perilaku cenderung berebut ingin membaca buku bila datang mobil perpustakaan keliling.
  16. Potensi peserta didik lebih tergali serta minat dan bakat peserta didik lebih mudah terdeteksi.
  17. Ekspresi peserta didik tampak senang dalam proses belajar.
  18. Peserta didik sering mengemukakan gagasan dalam proses belajar.
  19. Perhatian peserta didik tidak mudah teralihkan kepada orang/tamu yang datang ke sekolah.
C. LINGKUNGAN, FASILITAS, DAN SUMBER BELAJAR
  1. Sumber belajar di lingkungan sekolah dimanfaatkan peserta didik untuk belajar.
  2. Terdapat majalah dinding yang dikelola peserta didik yang secara berkala diganti dengan karya peserta didik yang baru.
  3. Di ruang kepala sekolah dan guru terdapat pajangan hasil karya peserta didik.
  4. Tidak ada alat peraga praktik yang ditumpuk di ruang kepala sekolah atau ruang lainnya hingga berdebu.
  5. Buku-buku tidak ditumpuk di ruang kepala sekolah atau di ruang lain.
  6. Frekuensi kunjungan peserta didik ke ruang perpustakaan sekolah untuk membaca/meminjam buku cukup tinggi.
  7. Di setiap kelas ada pajangan hasil karya peserta didik yang baru.
  8. Ada sarana belajar yang bervariasi.
  9. Digunakan beragam sumber belajar.
D.  PROSES BELAJAR-MENGAJAR DAN PENILAIAN
  1. Pada taraf tertentu diterapkan pendekatan integrasi dalam kegiatan belajar antarmata pelajaran yang relevan.
  2. Tampak ada kerja sama antarguru untuk kepentingan proses belajar mengajar.
  3. Dalam menilai kemajuan hasil belajar guru menggunakan beragam cara sesuai dengan indikator kompetensi. Bila tuntutan indikator melakukan suatu unjuk kerja, yang dinilai adalah unjuk kerja. Bila tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, yang digunakan adalah alat penilaian tertulis. Bila tuntutan indikator memuat unsur penyelidikan, tugas (proyek) itulah yang dinilai. Bila tuntutan indikator menghasilkan suatu produk 3 dimensi, baik proses pembuatan maupun kualitas, yang dinilai adalah proses pembuatan atau pun produk yang dihasilkan.
  4. Tidak ada ulangan umum bersama, baik pada tataran sekolah maupun wilayah, pada tengah semester dan / atau akhir semester, karena guru bersangkutan telah mengenali kondisi peserta didik melalui diagnosis dan telah melakukan perbaikan atau pengayaan berdasarkan hasil diagnosis kondisi peserta didik.
  5. Model rapor memberi ruang untuk mengungkapkan secara deskriptif kompetensi yang sudah dikuasai peserta didik dan yang belum, sehingga dapat diketahui apa yang dibutuhkan peserta didik.
  6. Guru melakukan penilaian ketika proses belajar-mengajar berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sekaligus sebagai alat diagnosis untuk menentukan apakah peserta didik perlu melakukan perbaikan atau pengayaan.
  7. Menggunakan penilaian acuan kriteria, di mana pencapaian kemampuan peserta didik tidak dibandingkan dengan kemampuan peserta didik yang lain, melainkan dibandingkan dengan pencapaian kompetensi dirinya sendiri, sebelum dan sesudah belajar.
  8. Penentuan kriteria ketuntasan belajar diserahkan kepada guru yang bersangkutan untuk mengontrol pencapaian kompetensi tertentu peserta didik. Dengan demikian, sedini mungkin guru dapat mengetahui kelemahan dan keberhasilan peserta dalam kompetensi tertentu.
==========
Sumber: Pusat Kurikulum Balitbang Kemendiknas. 2010.  Panduan Pengembangan Pendekatan Belajar Aktif; Buku I Bahan Pelatihan  Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-Nilai Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta.
==============
REFLEKSI:
  • Sejauhmana sekolah Anda telah mampu  memenuhi indikator di atas?
  • Upaya apa yang bisa dilakukan agar sekolah-sekolah kita dapat memenuhi ciri-ciri di atas?
 C. P A K E M

A. Apa itu PAKEM?
PAKEM adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang pengetahuan.  Sehingga, jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar.
Peran aktif dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Menyenangkan adalah suasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah perhatiannya tinggi.
Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah terbukti meningkatkan hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa.
Secara garis besar, gambaran PAKEM adalah sebagai berikut:
  • Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
  • Guru menggunakan berbagai alat bantu dan cara membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk menjadikan pembelajaran menarik, menyenangkan, dan cocok bagi siswa.
  • Guru mengatur kelas dengan memajang buku-buku dan bahan belajar yang lebih menarik dan menyediakan ‘pojok baca’ Guru menerapkan cara mengajar yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk cara belajar kelompok.
  • Guru mendorong siswa untuk menemukan caranya sendiri dalam pemecahan suatu masalah, untuk mengungkapkan gagasannya, dan melibatkam siswa dalam menciptakan lingkungan sekolahnya.
B. Apa yang harus diperhatikan dalam melaksanakan PAKEM?
1. Memahami sifat yang dimiliki anak
Pada dasarnya anak memiliki sifat: rasa ingin tahu dan berimajinasi. Anak desa, anak kota, anak orang kaya, anak orang miskin, anak Indonesia, atau anak bukan Indonesia – selama mereka normal – terlahir memiliki kedua sifat itu. Kedua sifat tersebut merupakan modal dasar bagi berkembangnya sikap/berpikir kritis dan kreatif.
Kegiatan pembelajaran merupakan salah satu lahan yang harus kita olah sehingga subur bagi berkembangnya kedua sifat, anugerah Tuhan, tersebut. Suasana pembelajaran dimana guru memuji anak karena hasil karyanya, guru mengajukan pertanyaan yang menantang, dan guru yang mendorong anak untuk melakukan percobaan, misalnya, merupakan pembelajaran yang subur seperti yang dimaksud.
2. Mengenal anak secara perorangan
Para siswa berasal dari lingkungan keluarga yang bervariasi dan memiliki kemampuan yang berbeda. Dalam PAKEM (Pembelajaran Aktif, Menyenangkan, dan Efektif) perbedaan individual perlu diperhatikan dan harus tercermin dalam kegiatan pembelajaran.
Semua anak dalam kelas tidak selalu mengerjakan kegiatan yang sama, melainkan berbeda sesuai dengan kecepatan belajarnya. Anak-anak yang memiliki kemampuan lebih dapat dimanfaatkan untuk membantu temannya yang lemah (tutor sebaya).
Dengan mengenal kemampuan anak, kita dapat membantunya bila mendapat kesulitan sehingga belajar anak tersebut menjadi optimal.
3. Memanfaatkan perilaku anak dalam pengorganisasian belajar
Sebagai makhluk sosial, anak sejak kecil secara alami bermain berpasangan atau berkelompok dalam bermain. Perilaku ini dapat dimanfaatkan dalam pengorganisasian belajar. Dalam melakukan tugas atau membahas sesuatu, anak dapat bekerja berpasangan atau dalam kelompok.
Berdasarkan pengalaman, anak akan menyelesaikan tugas dengan baik bila mereka duduk berkelompok. Duduk seperti ini memudahkan mereka untuk berinteraksi dan bertukar pikiran. Namun demikian, anak perlu juga menyelesaikan tugas secara perorangan agar bakat individunya berkembang.
4. Mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kemampuan memecahkan masalah
Pada dasarnya hidup ini adalah memecahkan masalah. Hal ini memerlukan kemampuan berpikir kritis dan kreatif. Kritis untuk menganalisis masalah; dan kreatif untuk melahirkan alternatif pemecahan masalah. Kedua jenis berpikir tersebut, kritis dan kreatif, berasal dari rasa ingin tahu dan imajinasi yang keduanya ada pada diri anak sejak lahir.
Oleh karena itu, tugas guru adalah mengembangkannya, antara lain dengan sering-sering memberikan tugas atau mengajukan pertanyaan yang terbuka. Pertanyaan yang dimulai dengan kata-kata “Apa yang terjadi jika …” lebih baik daripada yang dimulai dengan kata-kata “Apa, berapa, kapan”, yang umumnya tertutup (jawaban betul hanya satu).
5. Mengembangkan ruang kelas sebagai lingkungan belajar yang menarik
Ruang kelas yang menarik merupakan hal yang sangat disarankan dalam PAKEM. Hasil pekerjaan siswa sebaiknya dipajangkan untuk memenuhi ruang kelas seperti itu. Selain itu, hasil pekerjaan yang dipajangkan diharapkan memotivasi siswa untuk bekerja lebih baik dan menimbulkan inspirasi bagi siswa lain.
Yang dipajangkan dapat berupa hasil kerja perorangan, berpasangan, atau kelompok. Pajangan dapat berupa gambar, peta, diagram, model, benda asli, puisi, karangan, dan sebagainya. Ruang kelas yang penuh dengan pajangan hasil pekerjaan siswa, dan ditata dengan baik, dapat membantu guru dalam PEMBELAJARAN karena dapat dijadikan rujukan ketika membahas suatu masalah.
6. Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar
Lingkungan (fisik, sosial, atau budaya) merupakan sumber yang sangat kaya untuk bahan belajar anak. Lingkungan dapat berperan sebagai media belajar, tetapi juga sebagai objek kajian (sumber belajar). Penggunaan lingkungan sebagai sumber belajar sering membuat anak merasa senang dalam belajar.
Belajar dengan menggunakan lingkungan tidak selalu harus keluar kelas. Bahan dari lingkungan dapat dibawa ke ruang kelas untuk menghemat biaya dan waktu. Pemanfaatan lingkungan dapat men-gembangkan sejumlah keterampilan seperti mengamati (dengan seluruh indera), mencatat, merumuskan pertanyaan, berhipotesis, mengklasifikasi, membuat tulisan, dan membuat gambar/diagram.
7. Memberikan umpan balik yang baik untuk meningkatkan kegiatan belajar
Mutu hasil belajar akan meningkat bila terjadi interaksi dalam belajar. Pemberian umpan balik dari guru kepada siswa merupakan salah satu bentuk interaksi antara guru dan siswa. Umpan balik hendaknya lebih mengungkap kekuatan daripada kelemahan siswa.
Selain itu, cara memberikan umpan balik pun harus secara santun. Hal ini dimaksudkan agar siswa lebih percaya diri dalam menghadapi tugas-tugas belajar selanjutnya. Guru harus konsisten memeriksa hasil pekerjaan siswa dan memberikan komentar dan catatan. Catatan guru berkaitan dengan pekerjaan siswa lebih bermakna bagi pengembangan diri siswa daripada hanya sekedar angka.
8. Membedakan antara aktif fisik dan aktif mental
Banyak guru yang sudah merasa puas bila menyaksikan para siswa kelihatan sibuk bekerja dan bergerak. Apalagi jika bangku dan meja diatur berkelompok serta siswa duduk saling berhadapan. Keadaan tersebut bukanlah ciri yang sebenarnya dari PAKEM.
Aktif mental lebih diinginkan daripada aktif fisik. Sering bertanya, mempertanyakan gagasan orang lain, dan mengungkapkan gagasan merupakan tanda-tanda aktif mental. Syarat berkembangnya aktif mental adalah tumbuhnya perasaan tidak takut: takut ditertawakan, takut disepelekan, atau takut dimarahi jika salah. Oleh karena itu, guru hendaknya menghilangkan penyebab rasa takut tersebut, baik yang datang dari guru itu sendiri maupun dari temannya. Berkembangnya rasa takut sangat bertentangan dengan ‘PAKEMenyenangkan.’
C. Bagaimana Pelaksanaan PAKEM?
Gambaran PAKEM diperlihatkan dengan berbagai kegiatan yang terjadi selama PEMBELAJARAN. Pada saat yang sama, gambaran tersebut menunjukkan kemampuan yang perlu dikuasai guru untuk menciptakan keadaan tersebut. Berikut tabel beberapa contoh kegiatan pembelajaran dan kemampuan guru.
Kemampuan Guru Pembelajaran
Guru menggunakan alat bantu dan sumber belajar yang beragam. Sesuai mata pelajaran, guru menggunakan, misal:Alat yang tersedia atau yang dibuat sendiriGambarStudi kasusNara sumberLingkungan
Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan keterampilan. Siswa:Melakukan percobaan, pengamatan, atau wawancaraMengumpulkan data/jawaban dan mengolahnya sendiri Menarik kesimpulan Memecahkan masalah, mencari rumus sendiri Menulis laporan/hasil karya lain dengan kata-kata sendiri
Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengungkapkan gagasannya sendiri secara lisan atau tulisan. Melalui:DiskusiLebih banyak pertanyaan terbuka Hasil karya yang merupakan pemikiran anak sendiri
Guru menyesuaikan bahan dan kegiatan belajar dengan kemampuan siswa. Siswa dikelompokkan sesuai dengan kemampuan (untuk kegiatan tertentu)Bahan pelajaran disesuaikan dengan kemampuan kelompok tersebut.Tugas perbaikan atau pengayaan diberikan
Guru mengaitkan PEMBELAJARAN dengan pengalaman siswa sehari-hari. Siswa menceritakan atau memanfaatkan pengalamannya sendiri.Siswa menerapkan hal yang dipelajari dalam kegiatan sehari-hari
Menilai PEMBELAJARAN dan kemajuan belajar siswa secara terus menerus. Guru memantau kerja siswa. Guru memberikan umpan balik